Monday, February 5, 2018

makalah lengkap ppkn KONSEP DASAR WARGA NEGARA

   
    Rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara(citizen). Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan subjek-subjek hukum yang menyandang hak-hak sekaligus kewajiban-kewajiban dari dan terhadap negara.
Setiap warga negara mempunyai hak-hak yang wajib diakui oleh negara dan wajib dihormati, dilindungi, dan difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara. Sebaliknya, setiap warga negara juga mempunyai kewajiban-kewajiban kepada negara yang merupakan hak-hak negara yang juga wajib diakui, dihormati, dan ditaati atau ditunaikan oleh setiap warga negara.
Dengan salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara harus adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip dasar, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.
    Dalam hal, negara tempat asal seseorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, bagaimana apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda? Kewarganegaraan manakah yang akan menjadi miliknya? Akan kah seseorang itu menjadi warga negara tempat dia dilahirkan? Atau tetap menjadi warga negara sebagaimana kewarganegaraan yang dimiliki orang tuanya? Atau pun ada kemungkinan lain, yaitu memiliki kewarganegaraan ganda, atau bahkan tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (stateless).
    Hal demikianlah yang menjadi permasalahan dalam masalah kewarganegaraan. Walaupun setiap negara itu memiliki peraturan hukum tersendiri dalam menentukan kewarganegaraan rakyat nya. Dengan adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan, maka akan dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang bi-patride. Ketentuan-ketentuan itu sangant lah penting untuk membedakan hak dan kewwajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
    Oleh karena itu, berdasarkan permasalahan yang di sebutkan di atas, penulis akan mencoba mengurai dan membahas permasalahan tersebut dengan melihat lebih jauh tentang apa yang disebut warga negara dan kewarganegaraan, berikut dengan asas-asas kewarganegaraan dan prinsip-prinsip dasar  kewarganegaraan. Serta dasar hukum yang mengatur tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sehingga kita dapat mengetahui dan memahami akan tema pemakalah yang akan di sampaikan nantinya.

Warga Negara dan Kewarganegaraan
    Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.  Sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
    Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
    Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
    Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
    Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
    Lengkapnya ketentuan-ketentuan dalam kewarganegaraan sekarang ini di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 yang tertera di makalah ini pada halaman berikutnya. Pemakalah bermaksud memisahkan dasar hukum kewarganegaraan itu pada halaman khusus nantinya, agar kawan-kawan pembaca dan penyimak lebih memudahkan dalam memahami dan menganalisis isi dari Undang-Undang tersebut.
    Berbicara masalah warga negara maka juga kita berbicara tentang orang-orang yang berada di wilayah suatu negara tersebut, yaitu penduduk. Penduduk ialah mereka yang berada di wilayah sesuatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara itu.
Bukan penduduk ialah mereka yang berada di wilayah sesuatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara itu.
Sebelumnya dalam UUD’45 pasal 26 disebutkan: Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Maka penduduk dapat dibagi atas
1. Penduduk warganegara, dengan singkat di sebut “warganegara” dan
2. Penduduk bukan warganegara yang disebut “orang asing”

    Tiap negara biasanya menentukan dalam UU keawarganegaraan siapa yang menjadi warga negara dan siapa yang dianggap orang asing. Di indonesia dahulunya sebelum amandemen kewarganegaraan itu di atur dalam UU No.62 tahun 1958.
Dalam UU 1945 pasal 26 itu dinyatakan:
1.    Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warganegara.
2.    Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

 Asas dan Stelsel Dalam Kewarganegaraan
    Adapun asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk tidaknya seorang dalam golongan warganegara dari sesuatu negara, dan Asas-asas inilah kemudian yang dianut di negara Indonesia dalam UU no. 12 tahun 2006 adalah:
a. Asas keturunan atau Ius Sanguinis
b. Asas tempat kelahiran atau Ius Soli
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

1. Asas Ius Sanguinis
    Asas Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orangtuanya berasa dilahirkan.
Contoh: Seseorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warganegara B, adalah warganegara B.

2. Asas Ius Soli
Asas Ius Soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contoh: seseorang yang lahir dinegara A, adalah warganegara , walaupun orangtuanya adalah warganegara B.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang-undang ini.
Dalam menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan, disamping asas yang tersebut di atas. Stelsel itu ialah:
a. Stelsel aktif
Menurut stelsel aktif orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warganegara.
b. Stelsel pasif
Menurut stelsel pasif orang dengan sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.
Berhubung dengan dengan kedua stelsel itu maka harus kita bedakan:
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel (pasif)

Karena perbedaan dasaratau asas yang dipakai dalam menentukan menentukan kewarganegaraan, maka hal demikian ini menimbulkan tiga kemungkinan kewarganegaraan yang dimiliki seseorang:
1. a-patride
Yaitu, adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
2. bi-patride
Yaitu, adanya seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau dwi-kewarganegaraan)
Seseorang keturunan bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir dinegara B, dimana berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warganegara A, karena ia tidak lahir di negara A, tetapi ia juga bukan warganegara B, karena ia bukanlah keturunan bangsa B. dengan demikian orang ini sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Ia adalah a-patride
Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di negara A, dimana berlaku asas ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A. orang ini mempunyai dwi-kewarganegaraan. Ia adalah bi-patride.
Kesimpulannya: perbedaan asas kewarganegaraan daripada dua negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis) dapat menimbulkan kemungkinan bahwa:
•         si N adalah a-patride, karena ia dilahirkan di negara B, sedang ia adalah keturunan warganegara A, atau
•         si X adalah bi-patride, karena ia dilahirkan di negara A, sedang ia adalah keturunan warganegara B.
3. multipatride
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua.
Adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan adalah sangant penting bagi setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang b-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak  dan kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
Permasalahan tersebut di atas juga harus di hindari dengan upaya:
• Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
• Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara

Perolehan dan Kehilangan Kewarganegaraan
Dapat dikatakan bahwa dalam praktik, memang dapat dirumuskan adanya 5 prosedur atau metode perolehan status kewarganegaraan yaitu :
1. Citizenship by birth, yaitu pewarganegaraan berdasarkan kelahiran di mana setiap orang yang lahir di wilayah suatu negara, dianggap sah sebagai warga negara yang bersagkutan. Asas yang dianut adalah ius soli.
2. Citizenship by descent, yaitu pewarganegaraan berdasarkan keturunan di mana seorang yang lahir di luar wilayah suatu negara dianggap sebagai warga negara karena keturunan apabila pada waktu yang bersangkutan dilahirkan keduanya adalah warga negara tersebut. Asas yang dipakai disini adalah ius sanguinis.
3. Citizenship by naturalisation, yaitu pewarganegaraan orang asing yang atas kehendak sadarnya sendiri mengajukan pewrmohonan untuk menjadi warga negara dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan untuk itu.
4. Citizenship by registration, yaitu pewargganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dianggap cukup dilakukan melalui prosedur administrasi pendaftaran ulang yang lebih sederhana dibandingkan dengan metode naturalisasi yang lebih rumit.
5. Citizenship by incorporation of territory, yaitu proses pewarganegaraan karena terjadinya perluasan wilayah negara.
Seseorang dapat pula kehilangan kewarganegaraan karena 3 kemungkinan sebagai berikut :
1. Renunciation, yaitu tindakan seseorang untuk menanggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraan yang diperolehnya dari 2 negara atau lebih.
2. Termination, yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum, kareana yang bersangkutan memeperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
3. Deprivation, yaitu suatu penghentian paksa, pencabutan, atau pemecatan dari status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat yang berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan dalam cara perolehan status kewarganegaraan atau apabila orang yang bersangkutan terbukti tidak setia atau berkhianat kepada negara dan Undang-Undang Dasar.
Status kewarganegaraan pada pokoknya terkait dengan status seseorang sebagai warga dari suatu negara. Oleh karena itu kewarganegaraan itu biasanya dipahami bersifat tunggal. Namun, di beberapa negara federal, seperti misalnya AS dan Switzerland, setiap orang dianggap terkait dengan dua subjek negara, yaitu negara bagian dan negara federal. Oleh karena itu, warga negara AS dan Switzerland, pada hakikatnya memiliki 2 macam kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara nasional dan warga negara bagian. Tentu tidak semua negara federal menganut paham demikian. Meskipun Misalnya India, meskipun susunan organisasinya juga federal, tidak menganut prinsip dwi kewarganegaraanseperti itu. Negara federal India mirip dengan praktik di negara kesatuan, yaitu memandang status kewarganegaraan warganya bersifat tunggal.
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orang tua yang berhubungan darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.


Sudah menjadi kenyataan yang berlaku umum bahwa untuk berdirinya negara yang merdeka maka harus dipenuhi sekurang-kurangnya 3 syarat, yaitu adanya wilayah, rakyat yang tetap, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan satu sama lain.

ALAT-ALAT PADA INDUSTRI GULA dan PRINSIP KERJANYA

1.      Ekstraksi
•         Prinsip Kerja
Pembuatan gula tebu adalah ekstraksi jus atau sari tebu. Caranya dengan menghancurkan tebu dengan mesin penggiling untuk memisahkan ampas tebu dengan cairannya. Cairan tebu kemudian dipanaskan dengan boiler. Jus yang dihasilkan masih berupa cairan yang kotor: sisa-sisa tanah dari lahan, serat-serat berukuran kecil dan ekstrak dari daun dan kulit tanaman, semuanya bercampur di dalam gula.
•         Fungsinya
Untuk menghancurkan tebu agar bisa di pisahkan ampas dengan cairannya

Buka Proses & Blok Diagram Pembuatan Gula

2.      Pengendapan kotoran dengan kapur (Liming)
•         Prinsip Kerja
    Jus tebu dibersihkan dengan menggunakan semacam kapur (slaked lime) yang akan mengendapkan sebanyak mungkin kotoran , kemudian kotoran ini dapat dikirim kembali ke lahan. Proses ini dinamakan liming. Jus hasil ekstraksi dipanaskan sebelum dilakukan liming untuk mengoptimalkan proses penjernihan. Kapur berupa kalsium hidroksida atau Ca(OH)2 dicampurkan ke dalam jus dengan perbandingan yang diinginkan dan jus yang sudah diberi kapur ini kemudian dimasukkan ke dalam tangki pengendap gravitasi: sebuah tangki penjernih (clarifier). Jus mengalir melalui clarifier dengan kelajuan yang rendah sehingga padatan dapat mengendap dan jus yang keluar merupakan jus yang jernih. Kotoran berupa lumpur dari clarifier masih mengandung sejumlah gula sehingga biasanya dilakukan penyaringan dalam penyaring vakum putar (rotasi) dimana jus residu diekstraksi dan lumpur tersebut dapat dibersihkan sebelum dikeluarkan, dan hasilnya berupa cairan yang manis. Jus dan cairan manis ini kemudian dikembalikan ke proses.
•         Fungsinya
untuk mendapatkan cairan yang jernih

3.      Penguapan (Evaporasi)
•         Prinsip Kerja
    Setelah mengalami proses liming, proses evaporasi dilakukan untuk mengentalkan jus menjadi sirup dengan cara menguapkan air menggunakan uap panas (steam).Terkadang sirup dibersihkan lagi tetapi lebih sering langsung menuju ke tahap pembuatan kristal tanpa adanya pembersihan lagi.Jus yang sudah jernih mungkin hanya mengandung 15% gula tetapi cairan (liquor) gula jenuh (yaitu cairan yang diperlukan dalam proses kristalisasi) memiliki kandungan gula hingga 80%. Evaporasi dalam ‘evaporator majemuk' (multiple effect evaporator) yang dipanaskan dengan steam merupakan cara yang terbaik untuk bisa mendapatkan kondisi mendekati kejenuhan (saturasi).

•         Fungsinya
untuk bisa mendapatkan kondisi mendekati kejenuhan

4.      Pendidihan/ Kristalisasi
•         Prinsip Kerja
    Pada tahap akhir pengolahan, sirup ditempatkan ke dalam wadah yang sangat besar untuk dididihkan. Di dalam wadah ini air diuapkan sehingga kondisi untuk pertumbuhan kristal gula tercapai. Pembentukan kristal diawali dengan mencampurkan sejumlah kristal ke dalam sirup. Sekali kristal terbentuk, kristal campur yang dihasilkan dan larutan induk (mother liquor) diputar di dalam alat sentrifugasi untuk memisahkan keduanya, bisa diumpamakan seperti pada proses mencuci dengan menggunakan pengering berputar. Kristal-kristal tersebut kemudian dikeringkan dengan udara panas sebelum disimpan.
    Larutan induk hasil pemisahan dengan sentrifugasi masih mengandung sejumlah gula sehingga biasanya kristalisasi diulang beberapa kali. Sayangnya, materi-materi non gula yang ada di dalamnya dapat menghambat kristalisasi. Hal ini terutama terjadi karena keberadaan gula-gula lain seperti glukosa dan fruktosa yang merupakan hasil pecahan sukrosa. Olah karena itu, tahapan-tahapan berikutnya menjadi semakin sulit, sampai kemudian sampai pada suatu tahap di mana kristalisasi tidak mungkin lagi dilanjutkan. Sebagai tambahan, karena gula dalam jus tidak dapat diekstrak semuanya, maka terbuatlah produk samping (byproduct) yang manis: molasses. Produk ini biasanya diolah lebih lanjut menjadi pakan ternak atau ke industri penyulingan untuk dibuat alkohol (etanol) . Belakangan ini molases dari tebu di olah menjadi bahan energi alternatif dengan meningkatkan kandungan etanol sampai 99,5%.
•         Fungsinya
untuk terjadinya pembentukan kristal


5.      Penyimpanan
•         Prinsip Kerja
    Gula kasar yang dihasilkan akan membentuk gunungan coklat lengket selama penyimpanan dan terlihat lebih menyerupai gula coklat lunak yang sering dijumpai di dapur-dapur rumah tangga. Gula ini sebenarnya sudah dapat digunakan, tetapi karena kotor dalam penyimpanan dan memiliki rasa yang berbeda maka gula ini biasanya tidak diinginkan orang. Oleh karena itu gula kasar biasanya dimurnikan lebih lanjut ketika sampai di negara pengguna.
•         Fungsinya
untuk menyimpan gula yang telah membentuk gunungan

6.      Afinasi (Affination)
•         Prinsip Kerja
    Tahap pertama pemurnian gula yang masih kasar adalah pelunakan dan pembersihan lapisan cairan induk yang melapisi permukaan kristal dengan proses yang dinamakan dengan “afinasi”. Gula kasar dicampur dengan sirup kental (konsentrat) hangat dengan kemurnian sedikit lebih tinggi dibandingkan lapisan sirup sehingga tidak akan melarutkan kristal, tetapi hanya sekeliling cairan (coklat). Campuran hasil (‘magma') di-sentrifugasi untuk memisahkan kristal dari sirup sehingga kotoran dapat dipisahkan dari gula dan dihasilkan kristal yang siap untuk dilarutkan sebelum proses karbonatasi.

    Cairan yang dihasilkan dari pelarutan kristal yang telah dicuci mengandung berbagai zat warna, partikel-partikel halus, gum dan resin dan substansi bukan gula lainnya. Bahan-bahan ini semua dikeluarkan dari proses.
•         Fungsinya
untuk memisahkan kotoran gula untuk di jadikan kristal

7.      Karbonatasi
•         Prinsip Kerja
    Tahap pertama pengolahan cairan (liquor) gula berikutnya bertujuan untuk membersihkan cairan dari berbagai padatan yang menyebabkan cairan gula keruh. Pada tahap ini beberapa komponen warna juga akan ikut hilang. Salah satu dari dua teknik pengolahan umum dinamakan dengan karbonatasi. Karbonatasi dapat diperoleh dengan menambahkan kapur/ lime [kalsium hidroksida, Ca(OH)2] ke dalam cairan dan mengalirkan gelembung gas karbondioksida ke dalam campuran tersebut.
Gas karbondioksida ini akan bereaksi dengan lime membentuk partikel-partikel kristal halus berupa kalsium karbonat yang menggabungkan berbagai padatan supaya mudah untuk dipisahkan. Supaya gabungan-gabungan padatan tersebut stabil, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap kondisi-kondisi reaksi. Gumpalan-gumpalan yang terbentuk tersebut akan mengumpulkan sebanyak mungkin materi-materi non gula, sehingga dengan menyaring kapur keluar maka substansi-substansi non gula ini dapat juga ikut dikeluarkan. Setelah proses ini dilakukan, cairan gula siap untuk proses selanjutnya berupa penghilangan warna. Selain karbonatasi, t eknik yang lain berupa fosfatasi. Secara kimiawi teknik ini sama dengan karbonatasi tetapi yang terjadi adalah pembentukan fosfat dan bukan karbonat. Fosfatasi merupakan proses yang sedikit lebih kompleks, dan dapat dicapai dengan menambahkan asam fosfat ke cairan setelah liming seperti yang sudah dijelaskan di atas.
•         fungsinya
untuk membersihkan cairan dari berbagai padatan yang menyebabkan cairan gula keruh.


8.      Penghilangan warna
    Ada dua metoda umum untuk menghilangkan warna dari sirup gula, keduanya mengandalkan pada teknik penyerapan melalui pemompaan cairan melalui kolom-kolom medium. Salah satunya dengan menggunakan karbon teraktivasi granular [granular activated carbon, GAC] yang mampu menghilangkan hampir seluruh zat warna. GAC merupakan cara modern setingkat “bone char”, sebuah granula karbon yang terbuat dari tulang-tulang hewan. Karbon pada saat ini terbuat dari pengolahan karbon mineral yang diolah secara khusus untuk menghasilkan granula yang tidak hanya sangat aktif tetapi juga sangat kuat. Karbon dibuat dalam sebuah oven panas dimana warna akan terbakar keluar dari karbon.


Sunday, February 4, 2018

KALOR PENGUAPAN SEBAGAI ENERGI PENGAKTIFAN PENGUAPAN





Penguapan merupakan salah satu proses perubahan fisik. Penguapan juga dipandang sebagai suatu reaksi di mana yang berperan sebagai zat cair adalah pereaksi sedangkan hasil reaksi adalah uap yang bersangkutan. Kalor penguapan dan perubahan energy penguapan adalah kalor reaksi dan perubahan entalpi yang dibutuhkan atau dilepaskan pada penguapan 1 mol zat dalam fase cair menjadi 1 mol zat dalam fase gas pada titik didihnya.




Contohnya dapat dilihat dari reaksi pemanasan air pada system terbuka berikut ini:
H2O(l) --> H2O(g) ΔH = + 44 kJ
    Selanjutnya, karena penguapan dapat dipandang sebagai proses yang hanya terdiri atas satu tahap, maka kalor penguapan dapat dipandang sebagai energy pengaktifan reaksi penguapan. Berdasarkan perumpamaan ini, kalor penguapan dapat diukur dengan cara yang lazim digunakan untuk energy pengaktifan. Pengukuran energy pengaktifan dilakukan dengan mengukur laju reaksi pada berbagai suhu dan dengan menggunakan persamaan Arrhenius berikut:

Log k = log A (E/2,303 RT)
Keterangan : K = tetapan laju reaksi pada suhu konstan T
A = suatu tetapan
E = energy pengaktifan
R = tetapan gas ideal
T = suhu mutlak

    Dengan demikian, kalor penguapan dapat diperoleh dengan mengukur laju penguapan pada berbagai suhu dan dengan mengartikan E sebagai kalor penguapan.
Penguapan merupakan salah satu proses perubahan fisik. Penguapan juga dipandang sebagai suatu reaksi di mana yang berperan sebagai zat cair adalah pereaksi sedangkan hasil reaksi adalah uap yang bersangkutan. Kalor penguapan dan perubahan energy penguapan adalah kalor reaksi dan perubahan entalpi yang dibutuhkan atau dilepaskan pada penguapan 1 mol zat dalam fase cair menjadi 1 mol zat dalam fase gas pada titik didihnya. Contohnya dapat dilihat dari reaksi pemanasan air pada system terbuka .

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGUAPAN

MEMANASKAN

MEMPERLUAS PERMUKAAN ZAT CAIR
Peristiwa lepasnya molekul zat cair tidak dapat berlangsung secara serentak akan tetapi bergiliran dimulai dari permukaan zat cair yang punya kesempatan terbesar untuk melakukan penguapan. Dengan demikian untuk mempercepat penguapan kita juga bisa melakukannya dengan memperluas permukaan zat cair tersebut. Contohnya air teh panas dalam gelas akan lebih cepat dingin jika dituangkan ke dalam cawan atau piring.

MENIUPKAN UDARA DI ATAS PERMUKAAN ZAT CAIR
Pada saat pakaian basah dijemur, proses pengeringan tidak sepenuhnya dilakukan oleh panas sinar matahari, akan tetapi juga dibantu oleh adanya angin yang meniup pakaian sehingga angin tersebut membawa molekul-molekul air keluar dari pakaian dan pakaian menjadi cepat kering.

MENGURANGI TEKANAN
Pengurangan tekanan udara pada permukaan zat cair berarti jarak antar partikel udara di atas zat cair tersebut menjadi lebih renggang. Dengan memperkecil tekanan udara pada permukaan zat, berakibat jarak antar molekul udara menjadi besar. Hal ini mengakibatkan molekul-molekul pada permukaan zat cair akan berpindah ke udara di atasnya sehingga mempercepat proses penguapan. Akibatnya molekul air lebih mudah terlepas dari kelompoknya dan mengisi ruang kosong antara partikel-partikel udara tersebut. Hal yang sering terjadi di sekitar kita adalah jika kita memasak air di dataran tinggi akan lebih cepat mendidih daripada ketika kita memasak di dataran rendah.



KASUS KHUSUS
jika bensin kita teteskan pada kulit? Ternyata bensin akan menguap dan kulit kita terasa dingin. Pada peristiwa ini kalor yang diperlukan untuk menguap diambil dari kulit tangan, sehingga suhu turun dan kulit tangan kita terasa dingin. Proses penguapan yang mengambil kalor di sekitarnya, seperti bensin tadi digunakan dalam prinsip kerja lemari es dan pendingin ruangan (Air Conditioner).



Zat cair yang digunakan pada lemari es adalah freon, yaitu zat cair yang mudah menguap, cairan freon dipompa menuju ruangan lemari es melalui pipa. Setelah itu, cairan freon diuapkan dalam ruang pembeku pada tekanan rendah. Untuk menguapkan diperlukan kalor dan kalornya diambil dari ruangan lemari es, sehingga ruangan bagian dalam lemari es menjadi dingin atau suhunya turun.

HUKUM GAS IDEAL DAN KONSTANTA GAS

1. Hukum Boyle:
Pada suhu tetap, hasil kali tekanan dan volume dari sejumlah gas tetap adalah
konstan.
P V= konstanta

2. Hukum Charles:
Pada tekanan tetap, volume sejumlah gas tetap adalah perbanding lurus dengan suhu
absolutnya.
V= konstanta T

3. Hukum Avogadro:
Pada suhu dan tekanan tertentu, jumlah volume gas sebanding dengan jumlah molnya
V= konstanta n
Pada masing-masing hukum diatas, identitas gas tidaklah penting. Secara intuitive
hukum-hukum gas diatas adalah masalah yang khusus dari hukum dasar, yang disebut
sebagai hukum gas ideal.
PV= nRT
KonstantaR disebut sebagai konstanta yang diselidiki secara eksperimen.

Konsentrasi molarC dari gas didefinisikan denganC =n/V. dengan
menggunakan definisi ini, hukum gas ideal dapat dituliskan kembali sebagai:
P= RT

Saturday, February 3, 2018

LAPORAN PRAKTIKUM DAYA LISTRIK plus contoh hitungan

Daya listrik dalah besar energy listrik yang ditransfer oleh suatu rangkaian listrik tertutup. Daya listrik sebagai bentuk energy listrik yang mampu diubah oleh alat-alat pengubah energy menjadi berbagai bentuk energy lain, misalnya energy gerak, energy panas, energy suara, dan energy cahaya. Selain itu, daya listrik ini juga mampu disimpan dalam bentuk energy kimia. Baik itu dalam bentuk kering ( baterai ) maupun dalam bentuk basah (aki).

Simbol(rumus) Dayamerupakanjumlahenergilistrik yang mengalir dalam setiap satuan waktu (detik). Sehingga formula daya listrik bisa ditulis kan sebagai berikut :

P=W/t

Dimana

P = daya (Watt atau Joule/sekon);

W = energy listrik (Joule);

t = waktu (sekon).

Karena W=V×I×tatau W=I^2×R×t atau W=V^2/R×t, jika W disubstitusi, maka persamaan daya listrik akan menjadi:

P=V×I

atau

P=I^2×R

atau


P=V^2/R

dimana P = daya (Watt), V = tegangan (Volt), I = kuatarus (Ampere), dan R = hambatan (Ohm). ( sumber; penuntun praktikum )

Satuan dari daya dalam SI adalah Joule/sekon atau Watt.Dari satuan daya maka muncullah satuan energi lain yaitu:

Jika daya dinyatakan dalam kilowatt (kW) dan waktu dalam jam, maka satuan energi adalah kilowatt jam atau kilowatt-hour (kWh).1 kWh=36x105joule

Dalam satuan internasional (SI), satuan daya adalah watt (W) atau setara Joule per detik (J/sec). Daya listrik juga diekspresikan dalam watt (W) atau kilowatt (kW). Konversi antara satuan HP dan watt, dinyatakan dengan formula sebagai berikut:


1 HP = 746 W = 0,746 kW

1kW = 1,34 HP

Rankaian Listrik berdasarkan Hukum Ohm

ArusAC
Arus AC atau kepanjangan dari Alternating Curren adalah arus yang sipatnya mempunyai dua arah atau lebih di kenal dengan sebutan arus bolak-balik yang tidak memiliki sisi negatif, dan hanya mempunya ground (bumi). Arus AC biasa di gunakan untuk tegangan listrik PLN sebesar misalnya 220 Volt 50 hezh. ini adalah tegangan standard untuk Indonesia, beda halnya dengan standard Tegangan untuk Negara lainnya. oleh karena itu belum tentu elektronika-elektronka yang ada di indonesia dapat di operasikan di negara lain, seperti misalnya TV buatan indonesia untuk di konsusmsi di Indonesia nah kali kita bawa ke negara lain belum tentu bisa di operasikan, di karnakan beda untuk tegangan jala-jala listriknya.

Arus AC ini biasanya di dapat dari generator listrik dimana generator listrik ini dapat di operasikan melalu beberapa cara untuk menggerakkannya, seperti PLTU (PEmbangkit Listrik Tenaga UAp), PLTG ( Pembangkit Listrik Tenaga Gas) dan lainnya-lainnya. banyak hal yang dapat kita gunakan untuk menggerak kan Generator listrik sebagai media untuk penggerak nya, misalnya saja kita bisa memanfaatkan aliran air di sungai, ataupun aliran air terjun dan sebagainya. Nah dari generator listrik inilah nanti nya tegangan - tegangan yang di hasil kan akan kecil kan lagi yang umumnya menggunakan trafo pembagi tegangan. kalo kamu pernah liat di tiang-tiang listrik ada terdapat beberapa trafo, nah trafo inilah yang nantinya menghasilkan tegangan standard 220 Volt. yang dapat di konsumsi oleh kita dan peralatan elektronika lainnya.

ArusDC
Arus DC atau kepanjangan dari Direct Curren adalah merupakan arus searah dimana arus ini harus benar-benar searah dan memiliki kutup positif dan negatif atau lebih dikenal lagi plush minusnya simbul + dan simbul -, Arus CD disini benar-benar sudah disearahkan dengan menggukanan rangkaian penyearah seperti adaftor, fungsi penyearah disini dipakai untuk komponen-komponen elektronika seperti: IC, Resistor, Capasitor, Transistor dan lainnya yang semua nya itu menggunakan arus searah.




KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT makalah lengkap

BAB I
KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT

1. Pengertian kebudayaan dan masyarakat
Pengertian Kebudayaan dan Masyarakat Definisi klasik kebudayaan seperti dikemukakan oleh Edward B. Taylor adalah keseluruhan kompleks keseluruhan dari pengetahuan, keyakinan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan semua kemampuan dan kebiasaan yang lain yang diperoleh oleh seseorang sebagai anggota masyarakat. Atau secara sederhana bisa dikatakan kebudayaan adalah segala sesuatu yang dipelajari dan dialami bersama secara sosial oleh para anggota suatu masyarakat.
Berdasar asal usul katanya kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta buddhayah (bentuk jamak). Bentuk tunggal : buddhi (budi atau akal). Jadi berdasarkan asal usul katanya kebudayaan diartikan dengan hal-hal yang bersangkutan dengan budi atau akal. Dari bahasa Inggris culture berasal dari bhs Latin (colere) yang artinya mengolah atau mengerjakan, yaitu mengolah tanah atau bertani. Jadi culture adalah segala daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam). Selo Sumarjan & Sulaeman Sumardi memberikan pengertian kebudayaan sebagai semua hasil karya, rasa, cipta dan karsa masyarakat.
    Karya (material culture) menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan atau kebudayaan jasmaniah yang diperlukan oleh manusia untuk menguasai alam sekitarnya, agar kekuatan serta hasilnya dapat dipergunakan oleh masyarakat. Rasa meliputi jiwa manusia, mewujudkan segala kaidah dan nilai-nilai social yang perlu untuk mengatur masalah-masalah kemasyarakatan dalam arti luas. Di dalamnya termasuk misalnya agama, ideology, kebatinan, kesenian, dan semua unsur yang merupakan hasil ekspresi jiwa manusia yang hidup sebagai anggota masyarakat. Cipta (immaterial culture) merupakan kemampuan mental, kemampuan berpikir yang menghasilkan filsafat serta ilmu pengetahuan.
Karsa merupakan kecerdasan dlm menggunakan karya, rasa dan cipta scr fungsional – menghasilkan sesuatau yang bermanfaat bagi manusia Kebudayaan dapat dibagi ke dalam dua bentuk yaitu kebudayaan materi dan nonmateri. Kebudayaan nonmaeri terdiri dari kata-kata yang dipergunakan orang, hasil pemikiran,m adat istiadat, keyakinan, dan kebiasaan yang diikuti anggota masyarakat. Kebuadayaan materi terdiri atas benda-benda hasilkarya misalnya, alat-alat, mebel, mobil, bangunan ladang yang diolah, jembatan dsb.
    Kebudayaan (culture) sering dicampuradukan dengan masyarakat (society), yang sebenarnya arti keduanya berbeda. Kebuadayaan adalah sistem nilai dan norma, sementara masyarakat adalah sekumpulan manusia yang secara relatif mendiri, yang hidup bersama-sama cukup lama, yang mendiami suatu wilayah tertentu, memeliki kebuadayaan yang sama, dan melakukan sebagain besar kegiatannya dalam kelompok tersebut. Masyarakat adalah suatu organisasi manusia yang saling berhubungan satu sama lain. Kebudayaan adalah suatu sistem nilai dan norma yang terorganisasi yang menjadi pegangan bagi masyarakat tersebut.
2. Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat
Kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat. Bermacam kekuatan yang harus dihadapi masyarakat dan ang¬gota-anggotanya seperti kekuatan clam, maupun kekuatan-kekuatan lainnya di dalam masyarakat itu sendiri yang tidak selalu baik baginya. Kecuali itu, manusia dan masyarakat memerlukan pula kepuasan, baik di bidang spiri¬tual maupun materiil. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat tersebut di atas, untuk sebagian besar dipenuhi olch kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri. Dikatakan sebagian besar oleh karma kemampuan manusia adalah terbatas, dan dengan demikian kemampuan kebudayaan yang merupakan basil ciptaannya juga terbatas di dalam memenuhi segala kebutuhan.
    Hasil karya masyarakat melahirkan teknologi atau kebudayaan keben¬daan yang mempunyai kegunaan utama di Main melindungi masyarakat terhadap lingkungan dalamnya. Teknologi pada hakikatnya meliputi paling sedikit tujuh unsur, yaitu:
1. alat-alat produktif,
2. senjata,
3. wadah,
4. makanan dan minuman,
5. pakaian dan perhiasan,
6. tempat berlindung dan perumahan,
7. alat-alat transpor.
    Dalam tindakan-tindakannya untuk melindungi diri terhadap lingkungan alam, pada taraf permulaan, manusia bersikap menyerah dan semata-mata bertindak di dalam batas-batas untuk melindungi dirinya. Taraf tersebut masih banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat yang hingga kini masih rendah taraf kebudayaannya. Misalnya suku bangsa Kubu yang tinggal di pedalaman daerah Jambi, masih bersikap menyerah terhadap lingkungan alamnya. Rata-rata mereka itu masih merupakan masyarakat yang belum mempunyai tempat tinggal tetap, hal mana disebabkan karena persediaan bahan pangan semata-mata tergantung dari lingkungan alam. Taraf teknologi mereka belum mencapai tingkatan di mana kepada manusia diberikan kemungkinan-kemungkinan untuk memanfaatkan dan menguasai lingkungan alamnya.
    Keadaannya berlainan dengan masyarakat yang sudah kompleks, di mana taraf kebudayaannya lebih tinggi. Hasil karya manusia tersebut, yaitu teknologi, memberikan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam dan apabila mungkin menguasai alam. Perkembangan teknologi di negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Soviet Rusia, Perancis, Jerman dan sebagainya, merupakan beberapa contoh dimana masyarakatnya tidak lagi pasif menghadapi tantangan alam sekitar.
3. Unsur Kebuadayaan Universal
    Istilah ini menunjukkan bahwa unsur-unsur tersebut bersifat universal, yaitu dapat dijumpai pada setiap kebudayaan di manapun di dunia ini. Para antropolog yang membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam, be¬lum mempunyai pandangan seragam yang dapat diterima. Antropolog C. Kluckhohn di dalam sebuah karyanya yang berjudul Universal Categories of Culture" telah menguraikan ulasan para sarjana mengenai hal itu. Inti pen¬dapat-pendapat para sarjana itu menunjuk pada adanya tujuh unsur kebu¬dayaan yang dianggap sebagai cultural universals, yaitu:
1. Peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian perumahan, alat¬-alat rumah tangga, senjata, alat-alat produksi transpor dan sebagainya).
2. Mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi (pertanian peter ¬ nakan, sistem produksi, sistem distribusi dan sebagainya).
3. Sistem kemasyarakatan (sistern kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum, sistem perkawinan)
4. Bahasa (lisan maupun tertulis).
5. Kesenian (seni rupa, seni suara, seni gerak dan sebagainya).
6. Sistem pengetahuan.
7. Religi (sistem kepercayaan).
    Cultural-universals tersebut di atas, dapat dijabarkan lagi ke dalam unsur-unsur yang lebih kecil. Ralph Linton menyebutnya kegiatan-kegiatan kebudayaan atau cultural aclivity.13 Sebagai contoh, cultural universals pencaharian hidup dan ekonomi, antara lain mencakup kegiatan-kegiatan seperti pertanian, peternakan, sistem produksi, sistem distribusi dan lain-lain. Kesenian misalnya, meliputi kegiatan-kegiatan seperti seni tari, seni rupa, seni suara dan lain-lain. Selanjutnya Ralph Linton merinci kegiatan-kegiatan kebudayaan tersebut menjadi unsur-unsur yang lebih kecil lagi yang dise¬butnya trait-complex. Misalnya, kegiatan pertanian menetap meliputi unsure-¬unsur irigasi, sistem mengolah tanah dengan bajak, sistem hak milik atas tanah dan lain sebagainya. Selanjutnya trait-complex mengolah tanah dengan bajak, akan dapat dipecah-pecah ke dalam unsur-unsur yang lebih kecil lagi umpamanya hewan-hewan yang menarik bajak, teknik mengendalikan bajak dan seterusnya. Akhirnya sebagai unsur kebudayaan terkecil yang membentuk traits, adalah items. Apabila diambil contoh alat bajak tersebut di atas maka, bajak tadi terdiri dari gabungan alat-alat atau bagian-bagian yang lebih kecil lagi yang dapat dilepaskan, akan tetapi pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Apabila salah-satu bagian bajak tersebut dihilangkan, maka bajak tadi tak dapat melaksanakan fungsinya sebagai bajak.
    Menurut Bronislaw Malinowski yang selalu mencoba mencari fungsi atau kegunaan setiap unsur kebudayaan, tak ada suatu unsur kebudayaan yang tidak mempunyai ke¬gunaan yang cocok dalam rangka kebudayaan sebagai keseluruhan. Apabila ada unsur kebudayaan yang kehilangan kegunaannya, unsur tersebut akan hilang dengan sendirinya. Kebiasaan-kebiasaan serta dorongan, tanggapan yang didapat dengan belajar serta dasar-dasar untuk organisasi, harus diatur sedemikian rupa, sehingga memungkinkari pemuasan kebutuhan-kebu¬tuhan pokok manusia.

4 Kebudayaan sebagai Sistem Norma
Kebudayaan berarti menyangkut aturan yang harus diikuti - maka kebudayaan menentukan standar perilaku. Sebagai contoh untuk bersalaman kita mengulurkan tangan kanan; untuk menggaruk kepala boleh menggunakan tangan kiri atau kanan. Karena kebudayaabn kita tidak memiliki norma untuk menggaruk kepala. Istilah norma memiliki dua kemungkinan arti. Suatu noema budaya adalah suatu konsep yang diharapkan ada. Kadang norma statis dianggap sebagai kebudayaan yang nyata. Norma satis sering disebut sebagai suatu ukuran dari perilaku yang sebenarnya, disetujui atau tidak.
Norma kebudayaan adalah seperangkat perilaku yang diharapkan suatu citra kebuadayaan tentang bagaimana seharusnya seseorang bersikap. Berbagai masyarakat telah mencoba berbagai macam pola yang dapat dilaksanakan. Sebagai contoh contoh suatu masyarakat sudah emncoba makan sambil berdiri, duduk di lanati, duduk di kursi atau jongkok di lanatai; mereka boleh makan bersama, atau masing-masing sendiri; boleh menggunakan tangan, sendok; boleh memulai dengan minum anggur, makan soup atau tidak ekduanya. Setiap cara merupakan sekumpulan sejumlah kemungkinan, yang semuanya dapat dikerjakan. Melalui coba-coba, situasi kebetulan, atau nbeberapa pengaruh yang tidak disadari suatu masyarakat sampai pada salah satu kemungkinan, mengulanginya dan menerimanya sebagai cara yang wajar untuk memenuhi kebutuhan tertentu, pakai baju batik, makan nasi dsb. Generasi baru menyerap kebiasaan tersebut. Mereka terus menerus melihat cara berperilaku tertentu, mereka yakin itulah cara yang benar.
Kejadian itu diteruskan kepada generasi penerus sebagai salah satu kebiasaan. Folkways (kebiasaan) : cara yang lazim yang wajar dalam melakukan sesuatu oleh sekelompok orang. Sebagai contoh berjabat tangan, makan dengan tangan, makan dengan sumpit, makan dengan sendok-garpu, mengenakan sarung, kopiah, pada kesempayan-kesempatan tertentu. Ada dua kebiasaan yaitu (1) hal-hal yang seharusnya diikuti sebagai sopan santun dan perilaku sopan, (2) hal-hal yang harus diikuti karena yakin kebiasaan itu penting untk kesejahteraan masyarakat. Pandangan salah benar yang menyangkut kebiasaan disebut tata kelakuak (mores). Jadi mores (tata kelakuan) adalah gagasan yang kuat mengenai salah dan benar yang menuntut tindakan tertentu dan melarang yang lain. Biasanya anggota suatu amsyarakat sama-sam merasakan keyakinan yang luhur bahwa pelanggaran pada tata kelakuakn mereka akan menimbulkan bencana bagi anggota masyarakat tersebut. Namu kadang-kadang orang luar melihatnya sebagi sesuatu yang tidak masuk akal. Kalau orang yakin bahwa perilaku tertentu merugikan, maka ia akan dikutuk oleh tata kelakuan. Tata kelakua adalah keyakinan tentang salah dan benar dalam perilaku/tindakan. Sebagi contoh kenduri merupakan kebiasaan masyarakat jawa. Dipercaya apabila orang tidak melaksanakan kenduri akan mendatarngkan bencana bagi masyarakat tersebut.
1.2 Etnosentrisme
Etnosentrisme bisa diartikan sebagai pandangan bahwa kelompoknya sendiri adalah pusat dari segalanya dan semua kelompok lain dibandingkan dan dinilai sesuai dgn standar kelompok sendiri. Atau secara bebas bisa dikatakan etnosentrisme adalah kebiasaan setiap kelompok untuk menganggap kebudayaan kelompoknya sebagai kebuadayaan yang paling baik. Kita mengasumsikan tanpa pikir atau argument bahwa masyarakat kita merupakan masyarakat “progresif” sedangkan masyarakat di luar dunia “terbelakang”, kesenian kita indah, sedangkan kesenian lain aneh. Etnosentrisme membuat kebuadayaan kita sebagai patokan untuk mengukur baik buruknya, tinggi rendahnya dan ebnar atau ganjilnya kebudayaan lain . ini sering dinyatakan dalam ungkapkan orang-orang terpilih, ras unguul, penganut sejati, dsb.
1.3 Xenosentrisme
Istilah ini berarti suatu pandangan yang lebih menyukai hal-hal yang berbau asing. Ini adalah kebailkan yang tepat dari etnosentrisme. Ada banyak kebangga bagi orang-orang tertentu ketika mereka membayar lebih mahal untuk barang-barang impor dengan asumsu bahwa segala yang datang dari luar negeri lebih baik.
1.1 Relativisme Kebudayaan
Kita tidak mungkin memahami perilaku kelompok lain dengan sudut pandang motif, kebiasaan dan nilai yang kita anut. Relativisme kebudayaan fungsi dan arti dari suatu unsur adl berhubungan dg lingkungan/keadaan kebudayaannya. Motif, kebiasaan, nilai suatu kebudayaan hrs dinilai/dipahami dari sudut pandang mereka. Relativisme kebuadayaan juga bisa diartikan “segala sesuatu benar pada suatu tempat-tetapi tidak benar pada semau tempat”.

BAB II
HUBUNGAN MANUSIA – KEBUDAYAAN

Kebudayaan dan berbudaya, sesuai dengan pengertiannya, tidak pernah berubah; yang mengalami perubahan dan perkembangan adalah hasil-hasil atau unsur-unsur kebudayaan. Namun, ada kecenderungan dalam masyarakat [termasuk umat Kristen] yang memahami bahwa hasil-hasil dan unsur-unsur budaya dapat berdampak pada perubahan kebudayaan. Kecenderungan tersebut menghasilkan dikotomi hubungan antara iman dan kebudayaan; khususnya iman [umat] Kristen dan kebudayaan. Dikotomi tersebut memunculkan konfrontasi [bukan hubungan saling mengisi dan membangun] antara kepercayaan Kristen dan praktek budaya, karena dianggap sarat dengan spiritisme, dinamisme, animisme, dan totemnisme. Melihat kenyataan tersebut, dalam Christ and Culture, ditemukan beberapa sikap Gereja [di dalamnya termasuk para pemimpin organisasi gereja, teolog, warga gereja] terhadap kebudayaan dan praktek-praktek di dalamnya, hal tersebut antara lain:
1. Sikap Radikal: Kristus menentang Kebudayaan. Ini merupakan sikap radikal dan ekslusif, menekankan pertantangan antara Kristus dan Kebudayaan. Menurut pandangan ini, semua sikon masyarakat berlawanan dengan keinginan dan kehendak Kristus. Oleh sebab itu, manusia harus memilih Kristus ataudan Kebudayaan, karena seseorang tidak dapat mengabdi kepada dua tuan. Dengan demikian, semua praktek dalam unsur-unsur kebudayaan harus ditolak ketika percaya pada Yesus Kristus.
2. Sikap Akomodasi: Kristus Milik Kebudayaan. Sikap ini menunjukkan keselarasan antar Kristus dan kebudayaan. Yesus dianggap sebagai pahlawan sejarah dunia, kehidupan dan ajaran-Nya merupakan presentasi dan prestasi manusia yang paling agung. Dalam Yesus, cita-cita proses peradaban dapat terwujud. Yesus adalah satu-satunya yang dapat menggenapi harapan-harapan dan idaman umat manusia.
3. Sikap Perpaduan: Kristus di atas Kebudayaan. Sikap ini menunjukkan adanya suatu keterikatan antara Kristus dan kebudayaan atau ajaran iman Kristen dan tuntutan kebudayaan. Hidup dan kehidupan manusia harus terarah pada tujuan ilahi dan juga berhubungan dengan masyarakat. Ia harus mempunyai dua tujuan sekaligus. Tujuan kehidupan manusia tidak terbatas pada dunia. Ia perlu mencari hidup kekal yang disempurnakan di akhirat. Namun, ia juga bertanggungjawab di dunia. Ia perlu mengasihi dan membangun masyarakat tetapi juga mengasihi TUHAN Allah. Dengan itu, maka yang dilakukan adalah melaksanakan semua tuntutan keagamaan dan sekaligus unsur-unsur kebudayaan yang mungkin saja bisa bertantangan dengan Firman TUHAN.Sikap Dualis: Kristus dan Kebudayaan Dalam Paradoks. Sikap dualis menunjukkan bahwa manusia mengakui kewajiban untuk mentaati Kristus dan mengembangkan kebudayaan sambil juga membedakan antara dua kewajiban itu. Orang Kristen wajib melayani TUHAN dalam dan melalui dunia serta kebudayaan; sekaligus melayani TUHAN melalui dan dalam gereja. Dengan ini muncul warga gereja yang sungguh-sungguh di gereja tetapi sekaligus ia melakukan semua tuntutan adat istiadat.
4. Sikap Pambaharuan: Kristus [telah] Memperbaharui Kebudayaan. Sikap ini menunjukkan bahwa Kristus sebagai penebus yang memperbaharui masyarakat dan segala sesuatu yang bertalian di dalamnya. Hal itu bukan bermakna memperbaiki dan membuat pengertian kebudayaan yang baru; melainkan memperbaharui hasil kebudayaan. Oleh sebab itu, jika warga gereja mau mempraktekan unsur-unsur budaya, maka perlu memperbaikinya agar tidak bertantangan dengan Firman TUHAN. Hal itu merupakan tugas manusia. Manusia yang membawa amanat Kristus harus membaharui hal-hal lama dalam masyarakat. Karena perkembangan dan kemajuan masyarakat, maka setiap saat muncul hasil-hasil kebudayaan yang baru. Oleh sebab itu, upaya pembaharuan kebudayaan harus terus menerus. Dalam arti, jika masyarakat lokal mendapat pengaruh hasil kebudayaan dari luar komunitas sosio-kulturalnya, maka mereka wajib melakukan pembaharuan agar dapat diterima, cocok, dan tepat ketika mengfungsikan atau menggunakannya.
Karena adanya aneka ragam bentuk hubungan [hubungan Agama dan Kebudayaan; Gereja dan Kebudayaan] tersebut, maka solusi terbaik untuk warga gereja adalah sikap memperbaharui kebudayaan; karena hidup dan kehidupan tidak bisa dilepas dari tuntutan kebudayaan; manusia selalu berada dalam lingkungan budaya dan melaksanakan unsur-unsur budaya. Oleh sebab itu, harus ada keberanian dan kemauan dalam diri pimpinan gereja dan teolog, agar memilah tuntutan-tuntutan
kebudayaan yang tidak sesuai dengan Firman. Dengan itu, maka warga gereja dapat mengambil keputusan yang tepat, tegas, jelas dalam kaitan dengan kebudayaan, tetapi tidak bertantangan dengan Firman TUHAN.

2.1 UNSUR DAN FUNGSI KEBUDAYAAN BAGI MASYARAKAT
"Kebudayaan" setiap bangsa atau "masyarakat" terdiri dari unsur-unsur besar maupun unsur-unsur kecil yang merupakan bagian dari suatu kebulatan yang bersifat sebagai kesatuan."
2.2 UNSUR UNSUR "KEBUDAYAAN".
Beberapa orang sarjana telah mencoba merumuskan unsur-unsur pokok "kebudayaan". Para antropolog yang membahas persoalan tersebut secara lebih detail, belum mempunyai kesamaan pandangan yang dapat diterima. Antropolog C. Kluckhohn di dalam sebuah karyanya yang berjudul Universal Categories of Culture telah menguraikan ulasan para sarjana mengenai unsur-unsur "kebudayaan".
Unsur-unsur pokok atau besar "kebudayaan", yang lazim disebut Cultural Universals. Dari istilahnya saja ini dapat menunjukkan bahwa unsur-unsur tersebut bersifat universal, yaitu dapat dijumpai pada setiap "kebudayaan" di manapun di dunia ini.
Tujuh unsur "kebudayaan" yang dianggap sebagai cultural universals disini adalah:
1. Peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian, perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, alat-alat produksi, transport dan sebagainya).
2. Mata pencaharian hidup dan sistem-sistem ekonomi (pertanian, peternakan, sistem produksi, sistem distribusi dan sebagainya).
3. Sistem ke"masyarakat"an (sistem kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum, sistem perkawinan).
4. Bahasa (lisan maupun tertulis)
5. Kesenian (seni rupa, seni suara, seni gerak dan sebagainya).
6. Sistem pengetahuan.
7. Religi (sistem kepercayaan)

2.3 KEBIASAAN (HABIT), ADAT ISTIADAT (CUSTOM) DAN POLA POLA PERILAKU (PATTERNS OF BEHAVIOR)
Kebiasaan-kebiasaan yang yang akan diakui dan dilakukan pula oleh orang-orang lain yang semasyarakat". Bahkan karena begitu mendalamnya pengakuan akan dijadikan patokan bagi orang lain bahkan mungkin akan dijadikan peraturan. Peraturan yang dijadikan dasar bagi hubungan antara orang-orang tertentu sehingga tingkah laku atau tindakan masing-masing dapat diatur menimbulkan norma atau kaidah. Kaidah yang timbul dari "masyarakat" sesuai dengan kebutuhannya pada suatu saat lazimnya dinamakan adat istiadat (custom)
Di samping custom, ada kaidah-kaidah yang dinamakan peraturan (hukum), yang biasanya sengaja dibuat dan mempunyai sanksi tegas. Peraturan bertujuan membawa suatu keserasian dan memperhatikan hal-hal yang bersangkut-paut dengan keadaan lahiriah maupun batiniah manusia. Peraturan (hukum) dibuat oleh negara atau badan-badan negara yang diberi wewenang, seperti MPR, DPR di Indonesia, pemerintah dan sebagainya. Ada yang bersifat tertulis dan tidak tertulis, di mana yang terakhir di Indonesia dinamakan hukum adat.
Di dalam setiap "masyarakat" terdapat pola-pola perilaku atau patterns of behavior yaitu merupakan cara-cara "masyarakat" bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus diikuti oleh semua anggota "masyarakat" tersebut.
Pola-pola perilaku berbeda dengan kebiasaan. Kebiasaan merupakan cara bertindak seseorang anggota "masyarakat" yang kemudian diakui dan mungkin diikuti oleh orang lain. Pola perilaku dan norma-norma yang dilakukan dan dilaksanakan pada khususnya apabila seseorang berhubungan dengan orang-orang lain --- dinamakan social organization. Kebiasaan tidak perlu dilakukan seseorang di dalam berhubungan dengan orang lain.
Khusus dalam mengatur hubungan antar manusia, "kebudayaan" dinamakan pula struktur normatif atau menurut Ralph Linton, designs for lifing (garis-garis atau petunjuk dalam hidup) --- Yang dapat diartikan bahwa "kebudayaan" adalah suatu garis-garis pokok tentang perilaku atau blueprint for behavior, yang menetapkan peraturan-peraturan mengenai apa yang seharusnya dilakukan, apa yang dilarang dan sebagainya.
Kaidah-kaidah "kebudayaan" berarti peraturan tentang tingkah laku atau tindakan yang harus dilakukan dalam suatu keadaan tertentu --- yang mencakup tujuan "kebudayaan" maupun cara-cara yang dianggap baik untuk mencapai tujuan tersebut. Kaidah-kaidah "kebudayaan" mencakup peraturan-peraturan yang beraneka warna yang mencakup bidang yang sangat luas. Namun --- untuk kepentingan penelitian "masyarakat", secara sosiologis dapat dibatasi pada empat hal sebagai berikut :
1. Kaidah-kaidah yang dipergunakan secara luas dalam suatu kelompok manusia tertentu.
2. Kekuasaan yang memperlakukan kaidah-kaidah tersebut.
3. Unsur-unsur formal kaidah itu.
4. Hubungannya dengan ketentuan-ketentuan hidup lainnya.
Berlakunya kaidah dalam suatu kelompok manusia sangat tergantung pada kekuatan kaidah tersebut sebagai petunjuk tentang bagaimana seseorang harus berlaku Yaitu sampai seberapa jauh kaidah-kaidah tersebut diterima oleh anggota kelompok sebagai petunjuk perilaku yang pantas.
Jika manusia sudah dapat mempertahankan diri dan beradaptasi dengan alam, juga telah dapat hidup dengan manusia-manusia lain dalam suasana damai, maka timbullah keinginan manusia untuk menciptakan sesuatu untuk menyatakan perasaan dan keinginannya kepada orang lain, yang juga merupakan fungsi "kebudayaan". Misalnya kesenian yang dapat berupa seni suara, seni musik, seni tari, seni lukis dan sebagainya. Hal ini bertujuan, disamping untuk mengatur hubungan antar manusia, juga untuk mewujudkan perasaan-perasaan seseorang. Dengan demikian --- Fungsi "kebudayaan" sangat besar bagi manusia, yaitu untuk melindungi diri terhadap alam, mengatur hubungan antar manusia dan sebagai wadah segenap perasaan manusia.

KESIMPULAN
1. Seorang sosiolog dalam mempelajari kebudayaan sebagai hasil karya masyarakat, tidak akan membatasi diri pada struktur kebudayaan tersebut yaitu unsur-unsurnya yang statis, tetapi perhatiannya juga dicurahkan pada gerak kebudayaan tersebut.
2. Dalam beberapa uraian terkait, diterangkan bahwa tak ada kebudayaan yang statis. Semua kebudayaan mempunyai dinamika atau gerak. Gerak kebudayaan sebenarnya adalah gerak manusia yang hidup di dalam masyarakat yang menjadi wadah dari kebudayaan tadi. Gerak manusia terjadi sebab dia mengadakan hubungan-hubungan dengan manusia lainnya. Artinya, karena terjadi hubungan antarkelompok manusia di dalam masyarakat.
3. Akulturasi terjadi bila suatu kelompok manusia dengan suatu kebudayaan yang tertentu dihadapkan pada unsur-unsur suatu kebudayaan asing yang berbeda sedemikian rupa sehingga unsur-unsur kebudayaan asing itu dengan lambat-laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan itu sendiri1. Proses akulturasi di dalam sejarah kebudayaan manusia telah terjadi dalam masa-masa silam.
4. suatu masyarakat hidup bertetangga dengan masyarakat-masyarakat lainnya dan antara mereka terjadi hubungan-hubungan, mungkin, dalam lapangan perdagangan, pemerintahan, dan sebagainya. Pada saat itulah unsur masing-masing kebudayaan saling menyusup. Proses migrasi besar-besaran, dahulu kala, mempermudah berlangsungnya proses akulturasi tersebut.
Beberapa masalah yang menyangkut proses akulturasi adalah:
a. Unsur-unsur kebudayaan asing manakah yang mudah diterim
b. Unsur-unsur kebudayaan asing manakah yang sulit diterima
c. Individu-indivisu manakan yang cepat menerima unsur-unsur yang baru
d. Ketegangan-ketegangan apakah yang timbul sebagai akibat akulturasi tersebut.
Pada umumnya unsur-unsur kebudayaan asing yang mudah diterima adalah:
a. Unsur kebudayaan kebendaan seperti alat-peralatan yang terutama sangat mudah dipakai dan dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang menerimanya, contohnya adalah alat tulis-menulis yang banyak dipergunakan orang Indonesia yang diambil dari unsuriunsur kebudayaan Barat.
b. Unsur-unsur yang terbukti membawamanfaat besar misalnya radio transistor yang banyak membawa kegunaan terutama sebagai alat mass-media
c. Unsur-unsur yang dengan mudah disesuaikan dengan keadaan masyarakat yang menerima unsur-unsur tersebut, seperti mesin penggiling padi yang dengan biaya murah serta pengetahuan teknis yang sederhana, dapat digunakan untuk melengkapi pabrik-pabrik penggilingan
Unsur-unsur kebudayaan asing yang sulit diterima oleh suatu masyarakat misalnya:
a. Unsur yang menyangkut sistem kepercayaan seperti ideologi, falsafah hidup, dan lain-lain.
b. Unsur-unsur yang dipelajari pada taraf pertama proses sosialisasi. Contoh yang paling mudah adalah soal makanan pokok suatu masyarakat. Nasi sebagai makanan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia sukar sekali diubah dengan makanan pokok lainnya.

KOMPOSISI PENYUSUN MINYAK BUMI dan GAS ALAM

    Minyak bumi dan gas alam adalah campuran kompleks hidrokarbon dan senyawa-senyawa organik lain. Komponen hidrokarbon adalah komponen yang paling banyak terkandung di dalam minyaak bumi dan gas alam. Gas alam terdiri dari alkana suku rendah, yaitu metana, etana, propana, dan butana. Selain alkana juga terdapat berbagai gas lain seperti karbondioksida (CO2) dan hidrogen sulfida (H2S), beberapa sumur gas juga mengandung helium.

    Sedangkan hidrokarbon yang terkandung dalam minyak bumi terutama adalah alkana dan sikloalkana, senyawa lain yang terkandung didalam minyak bumi diantaranya adalah Sulfur, Oksigen, Nitrogen dan senyawa-senyawa yang mengandung konstituen logam terutama Nikel, Besi dan Tembaga. Komposisi minyak bumi sangat bervariasi dari satu sumur ke sumur lainnya dan dari daerah ke daerah lainnya.
Perbandingan unsur-unsur yang terdapat dalam minyak bumi sangat bervariasi. Berdasarkan hasil analisa, diperoleh data sebagai berikut :
• Karbon : 83,0-87,0 %
• Hidrogen : 10,0-14,0 %
• Nitrogen : 0,1-2,0 %
• Oksigen : 0,05-1,5 %
• Sulfur : 0,05-6,0 %
Struktur hidrokarbon yang ditemukan dalam minyak mentah: 
1. Alkana (parafin) CnH2n + 2 , alkana ini memiliki rantai lurus dan bercabang, fraksi ini merupakan yang terbesar di dalam minyak mentah.

2. Sikloalkana (napten) CnH2n , Sikloalkana ada yang memiliki cincin 5 (lima) yaitu siklopentana ataupun cincin 6 (enam) yaitu sikloheksana.
siklopentana
sikloheksana

3. Aromatik CnH2n -6
aromatik memiliki cincin 6
Aromatik hanya terdapat dalam jumlah kecil, tetapi sangat diperlukan dalam bensin karena :
- Memiliki harga anti knock yang tinggi
- Stabilitas penyimpanan yang baik
- Dan kegunaannya yang lain sebagai bahan bakar (fuels)
Proporsi dari ketiga tipe hidrokarbon sangat tergantung pada sumber dari minyak bumi. Pada umumnya alkana merupakan hidrokarbon yang terbanyak tetapi kadang-kadang (disebut sebagai crude napthenic) mengandung sikloalkana sebagai komponen yang terbesar, sedangkan aromatik selalu merupakan komponen yang paling sedikit.

Zat-Zat Pengotor yang sering terdapat dalam minyak bumi:
1. Senyawaan Sulfur
Crude oil yang densitynya lebih tinggi mempunyai kandungan Sulfur yang lebih tinggu pula. Keberadaan Sulfur dalam minyak bumi sering banyak menimbulkan akibat, misalnya dalam gasoline dapat menyebabkan korosi (khususnya dalam keadaan dingin atau berair), karena terbentuknya asam yang dihasilkan dari oksida sulfur (sebagai hasil pembakaran gasoline) dan air.
2. Senyawaan Oksigen
Kandungan total oksigen dalam minyak bumi adalah kurang dari 2 % dan menaik dengan naiknya titik didih fraksi. Kandungan oksigen bisa menaik apabila produk itu lama berhubungan dengan udara. Oksigen dalam minyak bumi berada dalam bentuk ikatan sebagai asam karboksilat, keton, ester, eter, anhidrida, senyawa monosiklo dan disiklo dan phenol. Sebagai asam karboksilat berupa asam Naphthenat (asam alisiklik) dan asam alifatik.
3. Senyawaan Nitrogen
Umumnya kandungan nitrogen dalam minyak bumi sangat rendah, yaitu 0,1-0,9 %. Kandungan tertinggi terdapat pada tipe Asphalitik. Nitrogen mempunyai sifat racun terhadap katalis dan dapat membentuk gum / getah pada fuel oil. Kandungan nitrogen terbanyak terdapat pada fraksi titik didih tinggi. Nitrogen klas dasar yang mempunyai berat molekul yang relatif rendah dapat diekstrak dengan asam mineral encer, sedangkan yang mempunyai berat molekul yang tinggi tidak dapat diekstrak dengan asam mineral encer.
4. Konstituen Metalik
Logam-logam seperti besi, tembaga, terutama nikel dan vanadium pada proses catalytic cracking mempengaruhi aktifitas katalis, sebab dapat menurunkan produk gasoline, menghasilkan banyak gas dan pembentukkan coke. Pada power generator temperatur tinggi, misalnya oil-fired gas turbine, adanya konstituen logam terutama vanadium dapat membentuk kerak pada rotor turbine. Abu yang dihasilkan dari pembakaran fuel yang mengandung natrium dan terutama vanadium dapat bereaksi dengan refactory furnace (bata tahan api), menyebabkan turunnya titik lebur campuran sehingga merusakkan refractory itu.

DAFTAR PUSTAKA
Austin, George T ,"Shreve's Chemical Process Industries".
Keenan, dkk. 1992. Kimia Untuk Universitas. Jakarta: Erlangga
Stocchi, E.1990. "Industrial Chemistry Vol. 1", Ellis Horwood, Englnad. Othmer, Kirk ,"Encyclopedia of Chemical Technology".
tech.groups.yahoo.com/group/Teknik-Kimia/message/5567
www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia.../alkilasi / id.wikipedia.org/wiki/keramik
www. Geogle. Com

Makalah Alkilasi pada proses industri pembahasan lengkap

1. PENDAHULUAN
Minyak bumi (bahasa Inggris: petroleum, dari bahasa Latin: petrus ), dijuluki juga sebagai emas hitam adalah cairan kental, coklat gelap, atau kehijauan yang mudah terbakar, yang berada di lapisan atas dari beberapa area di kerak bumi. Minyak bumi dan gas alam berasal dari jasad renik lautan, tumbuhan dan hewan yang mati sekitar 150 juta tahun yang lalu. Sisa-sisa organisme tersebut mengendap di dasar lautan, kemudian ditutupi oleh lumpur. Lapisan lumpur tersebut lambat laun berubah menjadi batuan karena pengaruh tekanan lapisan di atasnya. Sementara itu, dengan meningkatnya tekanan dan suhu, bakteri anaerob menguraikan sisa-sisa jasad renik tersebut dan mengubahnya menjadi minyak dan gas. Proses pembentukan minyak bumi dan gas ini memakan waktu jutaan tahun. Minyak dan gas yang terbentuk meresap dalam batuan yang berpori seperti air dalam batu karang. Minyak dan gas dapat pula bermigrasi dari suatu daerah ke daerah lain, kemudian terkosentrasi jika terhalang oleh lapisan yang kedap. Walupun minyak bumi dan gas alam terbentuk di dasar lautan, banyak sumber minyak bumi yang terdapat di daratan. Hal ini terjadi karena pergerakan kulit bumi, sehingga sebagian lautan menjadi daratan.

PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN ALKILASI
    Alkilasi merupakan penambahan jumlah atom dalam molekul menjadi molekul yang lebih panjang dan bercabang. Dalam proses ini menggunakan katalis asam kuat seperti H2SO4, HCl, AlCl3 (suatu asam kuat Lewis). Reaksi secara umum adalah sebagai berikut: RH + CH2=CR’R’’ panah R-CH2-CHR’R”.
Pada proses yang umum dilakukan di pengilangan minyak, isobutana di alkilasi menggunakanalkena alkena yang memilik MR rendah (biasanya campuran dari propilena dan butilena) danmenggunakan katalis yang bersifat asam kuat, antara asam sulfat (H2SO4) atau asam fluorida (HF).Pada pengilangan minyak proses tersebut biasa disebut unit alkilasi asam sulfat (SAAU) atau unitalkilasi fluorida (HFAU). Katalis tersebut memprotonasi alkena (campuran propilena dan butilena)untuk memproduksi karbokation ang reaktif, yaitu isobutana teralkilasi. Reaksi tersebut terjadi padatemperatur menengah (0 dan 300C) pada reaksi 2 fasa. Sangatlah penting untuk menjaga kadar isobutan terhadap alkena tetap tinggi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah reaksi samping yang menghasilkan produk dengan nilai oktan rendah. Kedua fasa tersebut dipisahkan secara spontan,sehingga fasa asam tersebut tercampur secara cepat dengan fasa hidrokarbon untuk menghasilkan luas permukaan kontak yang cukup.Produk yang dihasilkan disebut zat turunan alkil dan terkandung dalam campuran yangmengandung oktana yang tinggi, ikatan cabang dari hidrokarbon jenis parafin ( kebanyakanisopentana dan isooktana). Zat turunan alkil adalah perpaduan didalam bensin pada umumnya karena zat ini memiliki sifat anti-knocking dan terbakar secara bersih. Zat turunan alkil juga merupakan komponen utama didalam avgas (bahan bakar pesawat). Bilangan oktan dari zat turunan alkil bergantung dari alkana turunan yang digunakan dan pada kondisi operasi tertentu. Sebagai contoh,isooktana yang diperoleh dari pencampuran butilena dengan isobutena akan memiliki bilangan oktansebesar 100.Pada umumnya minyak mentah hanya memiliki kandungan 10 sampai 40 persen unsur hidrokarbon, oleh karena itu pengilangan menggunakan proses FCC untuk mengkonversi hidrokarbon dengan MR yang tinggi menjadi hidrokarbon yang lebih rendah MR-nya dan
menjadi zat yang mudah menguap, yang setelah itu dikonversi lagi menjadi cairan kembali. Proses alkilasi mengubah alkena dan molekul iso-parafin dengan MR rendah menjadi iso-parafin dengan MR yang lebih besar dan memiliki nilai oktan yang tinggi pula.Penggabungan antara perengkahan, polimerisasi, dan alkilasi akan memberikan hasil pada perolehan bensin hingga 70 persen dari minyak mentah awal. Proses yang lebih lanjut, seperti sklikisasi dari parafin dan dehidrogenasi dari naftena membentuk hidrokarbon aromatik di dalam pembaruan secara katalitik (catalytic reformer), juga telah dikembangkan untuk meningkatkan nilai oktan dari bensin. Pengilangan yang moderen dapat memproduksi banyak jenis bahan bakar dengan spesifik performa dengan satu jenis umpan mentah.Pada seluruh rentang proses pengilangan, alkilasi sangatlah penting karena dapat meningkatkan perolehan bensin dengan bilangan oktan tinggi. Tetapi, tidak semua pengilangan memiliki pabrik alkilasi.
Pengilangan memeriksa apakah akan ada peningkatan yang siknifikan apabila pada pengilangan tersebut dipasang unit alkilasi. Hal ini disebabkan karena unit alkilasi sangatlah kompleks, dengan skala ekonomi. Produk alternatif dari pengilangan alkilasi dapat berupa LPG, pencampuran dari lajuC-4 secara langsung kedalam bensin dan bahan baku untuk pabrik zat kimia.Ketersediaan dari katalis yang cocok juga merupakan faktor pentinga untuk menentukanapakah perlu didirikan pabrik alkilasi. Jika asam sulfat yang digunakan, volume yang dignifikansangat diperlukan. Jalur masuk yang cocok dengan pabrik juga dibutuhkan untuk memasok asam yangmasih segar dan pembuangan asam yang telah dipakai. Jika pabrik asam sulfat dibangun untuk mendukung unit alkilasi, konstruksi harus memiliki dampak yang siknifikan terhadap persyaratan- persyaratan dasar untuk modal dan biaya operasi. Secara alternatif sangatlah mungkin untuk memasang proses WSA (Wet Sulfuric Acid) untuk meregenasi asam yang telah jenuh. Tidak ada pengeringan dari gas. Ini berarti tidak akan ada kehilangan asam, tidak ada material bersifat asamyang terbuang dan tidak ada panas yang hilang pada proses pemanasan kembali gas. Kondensasi yangselektif pada kondensor WSA menjamin asam yang teregenasi akan memiliki adar 98% w/w bahkandengan gas proses yang lembab. Sangatlah mungkin untuk menggabungkan regenerasi asam yangterpakai dengan pembuangan asam sulfat dengan menggunakan asam sulfat sebagai bahan bakar.Katalis kedua yang biasa digunakan dalam proses alkilasi ini adalah asam fluorida. Lajukonsumsi HF pada pabrik alkilasi jauh lebih rendah dibandingkan bila menggunakan asam sulfat.
Pabrik yang menggunakan HF dapat memproses campuran bahan baku dengan rentang yang lebar dandicampur dengan propilena dan butilena. Pabrik dengan HF juga memproduksi zat turunan alkildengan nilai oktan yang lebih baik daripada pabrik dengan asam sulfat. Tetapi, karena sifat yang berbahaya dari material, HF digunakan pada lokasi tertentu dan transportasinya harus dilakukansecara ketat. Alkilasi dengan menggunakan HF memiliki 2 cara yaitu dengan cara phillips dan UOP.Berikut ini ditampilkan contoh proses dengan kedua cara tersebut.

2. PROSES PEMBENTUKAN MINYAK BUMI
Dewasa ini terdapat dua teori utama yang berkembang mengenai asal usul terjadinya minyak bumi, antara lain:
1. Teori Anorganik (Abiogenesis)
Barthelot (1866) mengemukakan bahwa di dalam minyak bumi terdapat logam alkali, yang dalam keadaan bebas dengan temperatur tinggi akan bersentuhan dengan CO2 membentuk asitilena. Kemudian Mandeleyev (1877) mengemukakan bahwa minyak bumi terbentuk akibat adanya pengaruh kerja uap pada karbida-karbida logam dalam bumi. Yang lebih ekstrim lagi adalah pernyataan beberapa ahli yang mengemukakan bahwa minyak bumi mulai terbentuk sejak zaman prasejarah, jauh sebelum bumi terbentuk dan bersamaan dengan proses terbentuknya bumi. Pernyataan tersebut berdasarkan fakta ditemukannya material hidrokarbon dalam beberapa batuan meteor dan di atmosfir beberapa planet lain. Secara umum dinyatakan seperti dibawah ini:
Berdasarkan teori anorganik, pembentukan minyak bumi didasarkan pada proses kimia, yaitu:
a. Teori alkalisasi panas dengan CO2 (Berthelot)
Reaksi yang terjadi:
alkali metal + CO2 karbida
karbida + H2O ocetylena
C2H2 C6H6 komponen-komponen lain
Dengan kata lain bahwa didalam minyak bumi terdapat logam alkali dalam keadaan bebas dan bersuhu tinggi. Bila CO2 dari udara bersentuhan dengan alkali panas tadi maka akan terbentuk ocetylena. Ocetylena akan berubah menjadi benzena karena suhu tinggi. Kelemahan logam ini adalah logam alkali tidak terdapat bebas di kerak bumi.
b. Teori karbida panas dengan air (Mendeleyef)
Asumsi yang dipakai adalah ada karbida besi di dalam kerak bumi yang kemudian bersentuhan dengan air membentuk hidrokarbon, kelemahannya tidak cukup banyak karbida di alam.
2.Teori Organik (Biogenesis)
Berdasarkan teori Biogenesis, minyak bumi terbentuk karena adanya kebocoran kecil yang permanen dalam siklus karbon. Siklus karbon ini terjadi antara atmosfir dengan permukaan bumi, yang digambarkan dengan dua panah dengan arah yang berlawanan, dimana karbon diangkut dalam bentuk karbon dioksida (CO2). Pada arah pertama, karbon dioksida di atmosfir berasimilasi, artinya CO2 diekstrak dari atmosfir oleh organisme fotosintetik darat dan laut. Pada arah yang kedua CO2 dibebaskan kembali ke atmosfir melalui respirasi makhluk hidup (tumbuhan, hewan dan mikroorganisme).
P.G. Mackuire yang pertama kali mengemukakan pendapatnya bahwa minyak bumi berasal dari tumbuhan. Beberapa argumentasi telah dikemukakan untuk membuktikan bahwa minyak bumi berasal dari zat organik yaitu:
- Minyak bumi memiliki sifat dapat memutar bidang polarisasi,ini disebabkan oleh adanya kolesterol atau zat lemak yang terdapat dalam darah, sedangkan zat organik tidak terdapat dalam darah dan tidak dapat memutar bidang polarisasi.
- Minyak bumi mengandung porfirin atau zat kompleks yang terdiri dari hidrokarbon dengan unsur vanadium, nikel, dsb.
- Susunan hidrokarbon yang terdiri dari atom C dan H sangat mirip dengan zat organik, yang terdiri dari C, H dan O. Walaupun zat organik menggandung oksigen dan nitrogen cukup besar. - Hidrokarbon terdapat di dalam lapisan sedimen dan merupakan bagian integral sedimentasi. - Secara praktis lapisan minyak bumi terdapat dalam kambium sampai pleistosan. - Minyak bumi mengandung klorofil seperti tumbuhan.
Proses pembentukan minyak bumi terdiri dari tiga tingkat, yaitu: 1. Pembentukan sendiri, terdiri dari:
- pengumpulan zat organik dalam sedimen
- pengawetan zat organik dalam sedimen
- transformasi zat organik menjadi minyak bumi.
2. Migrasi minyak bumi yang terbentuk dan tersebar di dalam lapisansedimen terperangkap. 3. Akumulasi tetes minyak yang tersebar dalam lapisan sedimen hingga berkumpil menjadi akumulasi komersial.
Proses kimia organik pada umumnya dapat dipecahkan dengan percobaan di laboratorium, namun berbagai faktor geologi mengenai cara terdapatnya minyak bumi serta penyebarannya didalam sedimen harus pula ditinjau. Fakta ini disimpulkan oleh Cox yang kemudian di kenal sebagai pagar Cox diantaranya adalah:
Minyak bumi selalu terdapat di dalam batuan sedimen dan umumnya pada sedimen marine, fesies sedimen yang utama untuk minyak bumi yang terdapat di sekitar pantai. Minyak bumi memeng merupakan campuran kompleks hidrokarbon. Temperatur reservior rata-rata 107°C dan minyak bumi masih dapat bertahan sampai 200°C. Diatas temperatur ini forfirin sudah tidak bertahan
Minyak bumi selalu terbentuk dalam keadaan reduksi ditandai adanya forfirin dan belerang. Minyak bumi dapat tahan pada perubahan tekanan dari 8-10000 psi. Proses transformasi zat organik menjadi minyak bumi. Ada beberapa hal yang mempengaruhi peristiwa diatas, diantaranya:
1. Degradasi thermal Akibat sedimen terkena penimbunan dan pembanaman maka akan timbul perubahan tekanan dan suhu. Perubahan suhu adalah faktor yang sangat penting.
2. Reaksi katalis Adanya katalis dapat mempercepat proses kimia.
3. Radioaktivasi Pengaruh pembombanderan asam lemak oleh partikel alpha dapay membentuk hidrokarbon parafin. Ini menunjukan pengaruh radioaktif terhadap zat organik.
4. Aktifitas bakteri. Bakteri mempunyai potensi besar dalam proses pembentukan hidrokarbon minyak bumi dan memegang peranan dari sejak matinya senyawa organik sampai pada waktu diagnosa, serta menyiapkan kondisi yang memungkinkan terbentuknya minyak bumi.
Zat organik sebagai bahan sumber Jenis zat oragink yang dijadikan sumber minyak bumi menurut para ahli dap[at disimpulkan bahwa jenis zat organik yang merupakan zat pembentuk utama minyak bumi adalah lipidzat organik dapat terbentuk dalamkehidupan laut ataupun darat dan dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: yang berasal dari nabati dan hewani.

DAFTAR PUSTAKA
Austin, George T ,"Shreve's Chemical Process Industries".
Keenan, dkk. 1992. Kimia Untuk Universitas. Jakarta: Erlangga
Stocchi, E.1990. "Industrial Chemistry Vol. 1", Ellis Horwood, Englnad. Othmer, Kirk ,"Encyclopedia of Chemical Technology".
tech.groups.yahoo.com/group/Teknik-Kimia/message/5567
www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia.../alkilasi / id.wikipedia.org/wiki/keramik
www. Geogle. Com