Saturday, January 27, 2018

Makalah Lengkap Tindakan Pemerintah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
  
Pemerintah dapat diartikan  sebagai sekelompok orang yang bertangung jawab atas pengunaan kekuasaan/exercising power (the international Encyclopedia of Social Science, 1847). Aktivitas pemerintah dalam upaya memelihara  kedamaian dan keamanan Negara kemudian menjadi kewenangan utama, baik secara internal maupun eksternal. Dalam keadaaan demikain, Max Weber menyimpulkan bahwa pemerintah secara eksklusif berhak menggunakan kekuatan fisik untuk memaksakan aturan-aturannya dalam sesuatu wilayah tertentu. Dalam keseluruhan  sistem tersebut, pemerintah menurut Apter merupakan satuan yang paling umum untuk melakukan tanggung jawab tertentu guna mempertahankan sistem serta melakukan monopoli praktis lewat kekuasaan secara paksa (Muhadam Labolo 2006: 16-17).
    Pemerintah dapat dilihat pada dua sudut, yaitu pemerintahan dalam arti fungsi yaitu kegiatan yang mencakup aktifitas pemerintah. Dan kedua, dalam arti organisasi yaitu kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintah. Kemudian Bagir Manan menguraikan pemerintah dan pemerintah dalam arti  administrasi, serta kewenangan administrasi. Menurutnya  pemerintah dalam arti luas, mencakup semua alat kelenngkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang- cabang kekuasaan eksekutif, yudikatif dan yudisial atau alat – alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara. Tindakan badan eksekutif atau yudikatif dianggap sebagai tindakan Negara. Secara keseluruhan, fungsi pemerintahan terdiri dari berbagai macam tindakan pemerintah, seperti keputusan-keputusan, ketetapan-ketetapan yang bersifat umum dan tindakan nyata ( Dr. H. A. Muin Fahmal 2006: 26-27).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalam makalah ini akan dibahas peran pemerintah dalam tata usaha. Peran pemerintah dalam tata usaha sangat penting dalam melaksanakan pemerintah dalam hukum administrasi Negara. Adapun tindakan tersebut akan dibahas dalam makalah ini.

1.2. Rumusan Masalah

1.    Apa arti tindakan pemerintah ?
2.    Macam-macam tindakan pemerintah?
3.    Cara-cara pelaksanaan tindakan pemerintah ?
4.    Penentuan tugas dan kewenangan dalam perundang-undang?

I.3. Tujuan
1.    Untuk mengatahui tindakan pemeritah
2.    Untuk mentahui dan menganalisis macam-macam tindakan pemerintah
3.    Ussntuk mengatahui cara-cara pelaksanaan tindakan pemerintah
4.    Untuk mendeskripsikan kewenangan pemerintah dalam undang-undang









BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Arti tindakan pemerintah
    Delegasi wewenang, partisipasi masyarakat, dan pengambilan keputusan kepada tingkatan-tingkatan administratif yang lebih rendah merupakan hal yang penting bagi masyarakat yang demokratis. Selain itu, ia pun akan selalu dihadapkan pada persoalan-persoalan bagaimana meciptakan pemerintah yang rasional sekaligus yang bertanggung jawab secara demokratis. Pemerintah harus rasional dalam arti bahwa ada masalah-masalah yang memang harus dipecahkan secara lugas, teknis dan propesional (Wahyudi Kumoroto 2011: 124-125).
      Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua, yaitu, pertama, pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. ketiga kekuasaan itu adalah : kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif, pemerintahan kekuasaan itu berdasarkan teori trias politica dari Montesquieu. kedua, pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. pemerintah adalah subjek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban (http://lengkas.blogspot.co.id/2011/10/tindakan-pemerintahan-dalam-negara.html Di akses pada tanggal 7 N0vember 2015).
     Premis yang mendasarinya ialah bahwa setiap hubungan sosial akan mempunyai konsekuensi tertentu dalam hal legitimasi.  Betapapun  dalam kenyataan kita melihat bahwa seorang administrator atau birokrat tidak akan bisa menhindari tindakan-tindakan politis. Aktivitas politis dari birokrat tampak dari adanya keluasaan bertindak (diskresi) administratif yang dimilikinya. Diskresi administratif adalah segala aktivitas untuk mengemukakan saran, melapor, menjawab, mengambil inisiatif, menyampaikan info, menferivikasi, memperingatkan, mengadukan, menolak, dan merundingkan sesuatu yang berpengaruh terhadap lembaga-lembaga publik  (Wahyudi Kumoroto 2011: 120-121).
     Dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen. tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan. tindakan pemerintahan memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut :
1.    perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;
2.    perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
3.    perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi;
4.    perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat (http://lengkas.blogspot.co.id/2011/10/tindakan-pemerintahan-dalam-negara.html).

2.2. Macam- Tindakan Pemerintah
Dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan kepentingan  umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Keaktivitas atau pembuatan itu pada garis besarnya dibedakan ke dalam dua gologan, yaitu:
1. Rechtshandelingen (golongan perbuatan hukum)
2. Feitelijke handelingen (golongan yang bukan perbuatan hukum)
Dari kedua golongan perbuatan tersebut yang penting bagi hukum administrasi negara adalah golongan perbuatan hukum (hechts handelingen), sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi hukum administrasi Negara, oleh karena perbuatan hukum ini membawa akibat pada hubungan hukum  atau keadaan hukum yang ada, maka perbuatan tersebut tidak boleh mengandung cacat, seperti kehilafan (dwaling), penipuan (bedrog), paksaan (dwang) (http://datarental.blogspot.co.id/2008/04/perbuatan-pemerintah.html Di akses pada tanggal 7-11-2013 ).
Secara keseluruhan, fungsi pemerintahan terdiri atas berbagai macam tindakan pemerintah, seperti keputusan-keputusan, ketetapan-ketetapan yang bersifat umum, tindakan hukum dan tindakan nyata. Netherlands Bestuursrecht (1987), menguraikan empat macam bentuk penguasa yaitu:
1.    Pemelihara ketertiban, pemeliharaan ketertiban pada tingkat pertama adalah pengawasan supaya dapat terlaksana secara teratur.
2.    Pengelolaan keuangan, melalui pajak, punggutan-pungutan lain, pendapatan sendiri.
3.    Tuan tanah. Sejak dulu, pihak penguasa merupakan tuan tanah.
4.    Pengusaha,beberapa  kegiatan dalam pemerintah hanya dapat dilaksanakan oleh pihak penguasa mengingat sifatnya atau karena diharuskan sesuai dengan undang-undang ( Dr. H. A. Muin Fahmal 2006:29-30).

2.3. Cara-cara Pelaksanaan Tindakan Pemerintah
Pentingnya filsafat  pemerintahan terletak pada kenyataan bahwa pemerintah merupakan kekuatan dunia yang paling menentukan hidup matinya seorang manusia dan selamat atau hancurnya dunia.  Kuntjoro dalam Taliziduhu Ndraha mendefinisikan pemerintah sebagai sebuah lembaga, dan fungsi lembaga itulah disebut pemerintahan. Kybernology  sebaliknya mengunakan pendekatan empirik, pemerintahan didefinisikan sebagai suatu kegiatan atau proses, yaitu proses penyediaan dan distribusi layanan publik yang tidak diprivatisasikan dan layanan civil kepada setiap orang pada saat dibutuhkan (Taliziduhu Ndraha 2011: 387-428).
Freies Ermessen merupakan konsekuensi logis dari konsepsi welfare state, akan tetapi dalam kerangka negara hukum, Freies Ermessen ini tidak dapat digunakan tanpa batas. Atas dasar itu, Sjachran Basah mengemukakan unsur-unsur freies ermessen dalam suatu negara hukum yaitu sebagai berikut :
1.    ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas servis publik;
2.     merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara;
3.    sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum;
4.    sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri;
5.    sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba;
6.    sikap tindak itu dapat dipertanggung jawab baik secara moral kepada tuhan yang maha esa maupun secara hukum (http://lengkas.blogspot.co.id/2011/10/tindakan-pemerintahan-dalam-negara.html Di akses pada tanggal 7 N0vember 2015).

2.4.  Penentuan tugas dan kewenangan dalam perundang-undang
Negara memegang peranan penting dalam mengarahkan dan mengendalikan bentuk perdebatan atau discourse yang muncul untuk mengerti peran dari negara dan memahami konsep negara. Namun, negara mempunyai arti yang luas, yaitu suatu badan yang menguasai segala pranata (administratif, politik, yuridis) yang mengatur jalur kekuasaan dan distribusi sumber daya, serta menguasai semua aparat yang mempunyai kemampuan kopersif. Walaupun negara mencakup juga pemerintah, ia tidak indentik dengan pemerintah. Pemerintah terbatas pada lembaga-lembaga yang berada dalam struktur politik tertentu dan berfungsi menjalankan pemerintah (Ratna Saptari dan Brigitte Holzner 1997: 212).
Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumber pada tiga hal, atribusi, delegasi, dan mandat. atribusi ialah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sekali. Menurut Indroharto , legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang itu dibedakan antara: yang berkedudukan sebagai original legislator di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembentuk konstitusi (konstituante) dan DPR bersama-sama pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan pemerintah daerah yang melahirkan peraturan daerah.



BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1.    arti dari tindakan pemerintahan yaitu pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendah.
2.    Tugas yang menyelenggarakan kepentingan  umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Keaktivitasan atau pembuatan dalam tindakan pemerintahan yaitu pada garis besarnya dibedakan ke dalam dua gologan, yaitu:
1.    Rechtshandelingen (golongan perbuatan hukum)
2.    Feitelijke handelingen (golongan yang bukan perbuatan hukum)

3.2. Kritikan dan Saran
    Berdasarkan pembahasan-pembahasan dalam makalah ini, penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang kami miliki karena terbatasnya ilmu pengatahuan yang kami miliki. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran dari pembaca. Dengan demikian, penulis juga mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan bisa menambah wawasan bagi kita semua terutama bagi penulis sendiri. Dan apabila ada kesalahan dalam penulisan makalah ini diharapkan bisa memaklumi serta bisa memberikan saran dan kritikan untuk memperbaiki kedepannya.






DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Fahmal, A. Muin SH., MH, 2006. Peran Ilmu Pemerintahan Yang Layak   Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih Yogyakarta UII Press.
 Labolo, Muhadam 2006. Memahami  Ilmu Pemerintahan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kumoroto, Wahyudi, 2011. Etika Administrasi Negara Jakarta: PT Raja Grafindo  Persada
Saptari,  Ratna dan Brigitte Holzner, 1997. Perempuan Kerja dan Perubahan Sosial Sebuah Pengantar Studi Perempuan, Jakarta: PT Anem
Ndraha, Taliziduhu, 2011. Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru) Jilid 2. Jakarta: Rineka Cipta

  





No comments:

Post a Comment